Satpol PP Tamalanrea alias Dinas Ketertiban Umum Tamalanrea terus menindak pedagang kaki lima liar di kawasan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan kebersihan masyarakat. Pedagang kaki lima ilegal telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Tamalanrea, dimana para pedagang mendirikan kios darurat di trotoar, taman, dan ruang publik lainnya tanpa izin atau izin yang sesuai.
Penindakan terhadap PKL ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Tamalanrea dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya. Badan tersebut telah melakukan patroli rutin di daerah tersebut untuk mengidentifikasi dan memberantas pedagang ilegal, menyita barang-barang mereka dan mengeluarkan denda jika diperlukan.
PKL ilegal menimbulkan sejumlah permasalahan bagi masyarakat, antara lain terhambatnya trotoar dan jalan raya, kondisi yang tidak sehat, dan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang sah. Dengan menindak pedagang ilegal, Satpol PP Tamalanrea berupaya mengatasi permasalahan tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warga dan pengunjung.
Selain menegakkan aturan, Satpol PP Tamalanrea juga berupaya memberikan dukungan dan pendampingan kepada pedagang yang ingin beroperasi secara legal. Badan tersebut telah memberikan panduan tentang cara mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan, serta informasi mengenai lokasi alternatif di mana pedagang dapat mendirikan kios mereka secara legal.
Secara keseluruhan, penindakan PKL ilegal yang dilakukan Satpol PP Tamalanrea merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan menegakkan peraturan dan memberikan dukungan kepada vendor, lembaga ini berupaya menciptakan perekonomian lokal yang lebih dinamis dan berkelanjutan sekaligus memastikan bahwa ruang publik digunakan dengan cara yang bertanggung jawab dan penuh hormat.
