Satpol PP, atau Satuan Polisi Pamong Praja, adalah lembaga pemerintah yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Satpol PP di Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan, mendapat kecaman karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya dan menargetkan kelompok tertentu dalam masyarakat.
Warga Makassar telah melaporkan banyak keluhan terhadap Satpol PP, mulai dari penggunaan kekerasan yang berlebihan hingga diskriminasi dan pelecehan. Salah satu keluhan yang umum adalah penegakan peraturan yang sewenang-wenang, dimana warga menyatakan bahwa petugas Satpol PP sering menargetkan individu atau komunitas tertentu dan menutup mata terhadap orang lain.
Dalam salah satu kejadian, beredar video di media sosial yang memperlihatkan petugas Satpol PP mengusir paksa PKL dari kawasan pasar yang ramai. Para pedagang, yang sebagian besar adalah perempuan dan orang lanjut usia, diseret secara fisik dan barang-barang mereka disita, sehingga memicu kemarahan masyarakat setempat.
Persoalan lain yang dilontarkan warga adalah kurangnya akuntabilitas di Satpol PP. Banyak pengaduan terhadap petugas tidak dijawab atau diabaikan tanpa penyelidikan yang tepat, sehingga menimbulkan budaya impunitas di dalam lembaga tersebut. Kurangnya transparansi ini mengikis kepercayaan antara Satpol PP dan masyarakat, sehingga semakin memperburuk ketegangan.
Lebih lanjut, warga menuding Satpol PP menyasar kelompok marginal tertentu, seperti komunitas LGBTQ+ dan pekerja seks. Laporan pelecehan dan diskriminasi bermunculan, dan banyak orang yang mengaku sering menjadi sasaran penggerebekan dan penangkapan tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi keluhan-keluhan ini, organisasi masyarakat sipil di Makassar menyerukan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas Satpol PP. Mereka mendesak pemerintah untuk menyelidiki tuduhan pelecehan dan pelanggaran, dan meminta pertanggungjawaban petugas atas tindakan mereka.
Jelas bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi di tubuh Satpol PP di Makassar. Badan tersebut harus beroperasi dalam batas-batas hukum dan menghormati hak-hak semua individu, tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Hanya melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar, Satpol PP dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memenuhi mandatnya untuk menjaga ketertiban umum secara adil dan adil.
